Anggota DPR Kritik Struktur Belanja Anggaran KY 

01-09-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i. Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengkritik struktur belanja anggaran Komisi Yudisial (KY) yang lebih besar peruntukannya untuk dukungan operasional daripada belanja non operasional dimana belanja operasional naik sebesar 4 persen dari tahun 2022. Sementara, belanja non operasional yang dialokasikan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY seperti untuk pengangkatan calon MA dan memelihara harkat dan martabat hakim MA justru menurun sebesar 11,6 persen.

 

Demikian disampaikan Romo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Sekjen Komisi Yudisial RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus berdasarkan kriteria teknis dari komisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

 

“Kenapa ini menarik perhatian saya, bahwa tupoksi dari KY dalam meningkatkan integritas hakim yaitu meningkatnya pengawasan hakim, memperkuat kapasitas hakim kemudian tersedianya profil hakim sesuai standar kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), terlaksananya pemberdayaan stakeholder dan publik, terlaksananya integrasi pengembangan teknologi informasi dan meningkatnya kualitas manajemen internal.Ini yang saya kira seharusnya menjadi jiwa dari KY itu,” ujar Romo.

 

Namun, sambung Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, fakta dilapangan seringkali berbeda. Legislator dapil Sumatera Utara I ini.mengungkapkan, dirinya memiliki pengalaman pribadi ketika melaporkan perilaku oknum hakim di Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai menyalahi kode etik hakim namun hingga kini dirinya belum mendapat tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat ke KY.

 

“Saya punya pengalaman ketika melaporkan perilaku hakim di Kabupaten Serdang Bedagai, dimana secara fakta tergugat tanahnya hanya 10 meter tapi mirisnya malah tetap menang di pengadilan atas tanah 100 meter. Maka kita laporkan ke KY, namun hingga kini kami belum mendapat tindak lanjut dari laporan tersebut. Padahal, saya yang melapor langsung selaku Anggota Komisi III. Temuan-temuan ini saya kira perlu menjadi pertimbangan agar antara alokasi dana dengan program kerja itu efektif dan bermanfaat bagi tupoksi yang dimiliki oleh KY,” pungkas Romo. (pun/aha) 

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...